Pra Syarat Terapi

Syarat-syarat al-fashdu :

1. Tidak boleh dilakukan pada anak kecil, kecuali dalam keadaan darurat dan harus seizin kedua orangtuanya atau walinya
2. Tidak boleh juga dilakukan pada orang yang sudah tua renta, juga pada budak kecuali seizin majikannya.
3. Jika urat vena-nya cukup tipis, maka dilakukan fashdu dengan cara memanjang (arah membujur/vertikal).
4. Jika al-fashdu dilakukan pada anak kecil atau orang kurang waras (gila), maka fashdu harus dilakukan tidak terlalu lebar (goresan kecil).
5. Jika al-fasdhu dilakukan pada urat kepala, dahi, belakang telinga atau bawah lidah, maka leher harus diikat dengan sapu tangan sehingga darah tertahan. Perlu diketahui bahwa al-fashdu di bawah lidah dan mata itu sangat rawan sekali sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
6. Dianjurkan untuk mengikat tali pada paha pada saat hendak melakukan al-fashdu pada lutut.
7. Untuk urat pinggang (sciatica) dilakukan al-fashdu melalui sendi pinggul  & dilakukan secara memanjang.
8. Sebelum melakukan al-fashdu, diharuskan membersihkan mengosongkan perut atau dengan pencahar enerma (pencahar lewat dubur) ringan.
9. Al-fashdu harus dilakukan di awal siang, saat di mana kondisi tubuh sedang kuat-kuatnya dan panas sedang mereda.
10.  Tidak boleh dilakukan pada orang yang lambung dan liver dalam kondisi lemah, orang yang sangat kurus dan lemah.
11. Jumlah urat-urat yang biasa di fashdu pada tubuh seseorang terdapat 33 urat vena, yang diantaranya terdapat di kedua tangan, kedua kaki & yang lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top