Pengertian Al Fashdu
Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.
Dalam Shohih Bukhori, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).
Cara Kerja Al Fashdu
Cara kerja Al Fashdu hampir sama dengan Bekam yang keduanya mengelurkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin/racun tubuh). Perbedaannya, Al Fashdu mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Sedangkan Bekam mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah kapiler (pembuluh darah kecil).
Manfaat Al Fashdu
Al Fashdu sangat efektif untuk mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, darah tinggi, dan materi lain yang berbahaya bercampur bersama darah yang ada di dalam pembuluh darah.
Ibnul Qoyyim, hal. 79-82
Negri yang panas, suhu yang panas, waktu yang panas, yang mana kondisi orangnya sangat panas, maka bekam lebih baik daripada Al Fashdu.
Karena darah mereka panas, meluap dan mengalir keatas tubuh bagian bawah kulit, sehingga proses bekam dalam mengeluarkan darah kotor tidak bisa dikeluarkan dengan Al Fashdu.
Oleh karena itu bekam lebih berkhasiat pada anak-anak dibandingkan Al Fashdu, demikian juga bagi mereka yang tidak tahan menjalani Al Fashdu.
Tetapi yang benar adalah dipertengahan bulan, ketika komposisi unsur-unsur darah dan frekuensinya meningkat tajam, sesuai dengan memuncaknya cahaya bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar